Langsung ke konten

12 Okt 2026

Ruang Suara TBK

Suara Jernih, Fakta Teruji

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Terakhir diperbarui

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers. Ruang Suara TBK berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers bersama komunitas pers pada 3 Februari 2012, dengan pokok-pokok sebagai berikut.

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan tersebut dikecualikan dengan syarat: berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten; subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai; serta media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dimuat di akhir berita dalam kurung dan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita tersebut, media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses masuk (log-in) terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
  3. Pengguna wajib menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul; tidak memuat prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta tidak menganjurkan kekerasan; dan tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi atas isi yang dilaporkan dan terbukti melanggar, sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 × 24 jam setelah pengaduan diterima.
  6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan di atas tidak dibebani tanggung jawab atas masalah akibat pemuatan isi yang melanggar, namun bertanggung jawab bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab, serta mencantumkan waktu pemuatannya.
  3. Bila suatu berita disebarluaskan media siber lain, koreksi yang dilakukan media asal juga harus dilakukan oleh media yang mengutipnya; media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukumnya.
  4. Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, dan/atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012. Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta. Teks di atas merupakan ringkasan; rujukan resmi adalah dokumen Dewan Pers.